Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di Jakarta setelah pemerintah menegaskan sikap resmi istana. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menyatakan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap rancangan aturan itu sudah disampaikan secara terbuka, sementara laju legislasi kini bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Qodari di kantornya, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa aspirasi kepala negara sejalan dengan desakan masyarakat agar mekanisme perampasan aset hasil kejahatan diperkuat lewat undang-undang khusus.
Sikap istana yang sudah diulang di ruang publik
Menurut catatan Qodari, Presiden setidaknya dua kali menyinggung percepatan aturan perampasan aset. Pertama pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, ketika Prabowo menyatakan agar undang-undang tersebut segera dijalankan. Kedua, dukungan serupa muncul dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama pada 1 September 2025.
Sikap itu, kata Qodari, bukan sekadar wacana sesaat. Ia menilai konsistensi pernyataan Presiden memperlihatkan bahwa isu pemberantasan kejahatan ekonomi dan pengembalian aset negara masuk dalam prioritas komunikasi pemerintah.
Status inisiatif DPR dan posisi pemerintah
Meski dukungan eksekutif sudah terang, Qodari mengingatkan status hukum rancangan itu. RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR, sehingga ruang pembahasan substansi, jadwal, dan pengambilan keputusan formal berada di lembaga legislatif.
Dengan demikian, pemerintah memosisikan diri mendorong percepatan tanpa mengambil alih kewenangan paripurna. Bagi pembaca di Jakarta yang mengikuti dinamika Senayan, penegasan ini menempatkan “bola” politik di meja fraksi dan komisi terkait.
Resonansi tokoh agama dan tuntutan publik
Qodari menyinggung bahwa dukungan terhadap arah kebijakan itu juga pernah disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Penyelarasan antara istana, aspirasi warga, dan suara tokoh keagamaan dinilainya memperkuat legitimasi moral RUU tersebut.
Di ibu kota, isu perampasan aset kerap dikaitkan dengan harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas atas korupsi dan kejahatan berdimensi keuangan. Tanpa mengada-ada data tambahan, yang dipastikan dari pernyataan Bakom adalah keselarasan aspirasi Presiden dengan tuntutan masyarakat.
Tantangan pembahasan dan apa yang dinantikan
Pemerintah mengakui pembahasan di DPR masih menghadapi sejumlah tantangan. Qodari tidak merinci pasal demi pasal, tetapi garis besar pesannya jelas: dukungan politik dari Presiden sudah berulang, sementara penyelesaian legislasi menuntut komitmen DPR.
- Pernyataan Presiden pada 1 Mei 2025 terkait percepatan UU Perampasan Aset.
- Penegasan serupa pada 1 September 2025 di hadapan tokoh agama.
- Status RUU sebagai inisiatif DPR sehingga bola pembahasan ada di parlemen.
Bagi publik Jakarta, kejelasan posisi istana mengurangi spekulasi soal keraguan eksekutif. Yang tersisa adalah apakah proses di Senayan bergerak secepat harapan yang sudah disuarakan berulang kali.
Ringkasnya, Bakom menegaskan Presiden Prabowo mendukung RUU Perampasan Aset dan menilai sikap itu selaras dengan aspirasi warga. Karena rancangan berasal dari inisiatif DPR, langkah berikutnya ada pada parlemen untuk menuntaskan pembahasan.
Sumber: Sindo News.
