Tag: Dinas Pertamanan

  • Risiko Konflik Aset Hijau Jakarta: Data Silang dan Status Hukum Belum Selaras

    Risiko Konflik Aset Hijau Jakarta: Data Silang dan Status Hukum Belum Selaras

    Persoalan lahan RTH Jakarta kembali menjadi perhatian setelah kajian akademik menyoroti tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di ibu kota. Tekanan urbanisasi membuat ketersediaan lahan makin sempit, sementara status penguasaan sejumlah tapak hijau belum sepenuhnya jernih secara administratif maupun hukum.

    Temuan itu muncul dalam tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Karya ilmiahnya menelaah implementasi kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, khususnya upaya mengatasi tumpang tindih lahan.

    Mengapa tumpang tindih RTH berisiko meluas

    Ketidakjelasan batas, penguasaan, dan kepemilikan lahan perkotaan membuka peluang klaim baru. Lahan yang semula hanya bermasalah di tingkat administrasi dapat berkembang menjadi sengketa penguasaan di lapangan, melibatkan lebih banyak pihak, dan semakin sulit dikembalikan ke fungsi publik sebagai ruang hijau.

    Bagi warga Jakarta, dampaknya terasa langsung: taman dan hutan kota yang seharusnya menjadi paru-paru dan ruang sosial rentan dialihfungsikan atau dikuasai pihak lain. Tanpa penanganan sistematis, aset hijau publik berpotensi menyusut di tengah laju pembangunan.

    Kasus yang menjadi perhatian kajian

    Penelitian tersebut mencatat sejumlah episode yang menandai kerentanan RTH, antara lain persoalan di Taman Gantara pada 2022, Taman Kumbang Sereh pada 2023, serta sengketa lahan di kawasan Taman Rawasari pada 2025. Rangkaian kasus itu menegaskan bahwa masalah tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dalam pola serupa.

    Menurut hasil analisis, akar persoalan bersifat sistemik: data antarinstansi belum sinkron, kewenangan terfragmentasi, pengawasan aset lemah, dan koordinasi lintas lembaga belum optimal. Kondisi itu memperlambat penertiban maupun penyelesaian status lahan.

    Kerangka implementasi dan temuan lapangan

    Dwi Dharma memakai teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang menimbang komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dijalankan lewat wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, serta validasi data.

    Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dinilai telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penertiban aset pemerintah daerah dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah, serta instansi terkait. Meski demikian, efektivitas di lapangan masih terhambat celah data dan kepastian hukum.

    Desakan integrasi data dan kepastian hukum

    Pemprov DKI didorong memperkeras integrasi basis data lahan RTH agar peta penguasaan, batas, dan status hukum tersambung antarlembaga. Tanpa satu rujukan data yang andal, klaim silang dan pendudukan di lokasi sengketa mudah terulang.

    Kepastian hukum menjadi prasyarat agar aset hijau tidak hanya tercatat di dokumen perencanaan, tetapi terlindungi di lapangan. Koordinasi yang lebih rapi antara pengelola taman kota, pengelola aset daerah, dan otoritas pertanahan dinilai krusial agar fungsi RTH sebagai ruang publik berkelanjutan.

    Bagi pembaca di Jakarta, pembenahan ini relevan dengan kualitas hidup sehari-hari: udara lebih sehat, ruang berkumpul yang aman, dan perlindungan terhadap sisa-sisa hijau di tengah padatnya hunian serta infrastruktur. Menunda penyelesaian hanya memperpanjang rantai sengketa dan memperbesar biaya sosial di kemudian hari.

    Secara keseluruhan, pesan kajian tersebut jelas: pengelolaan RTH bukan sekadar urusan taman, melainkan tata kelola aset publik yang menuntut data terpadu, pengawasan ketat, dan payung hukum yang tegas agar ruang terbuka hijau ibu kota tetap bertahan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: ruang terbuka hijau, lahan RTH, Pemprov DKI, Dinas Pertamanan, sengketa lahan, aset publik, tata kelola Jakarta, IPDN