Warga Jakarta dan daerah lain kerap bertanya soal biaya medis bencana setelah banjir, longsor, atau gempa: apakah tagihan rumah sakit masuk jaminan BPJS Kesehatan? Jawabannya menyentuh pembagian tanggung jawab antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sistem penanggulangan bencana yang diatur negara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana mengikuti mekanisme tersendiri. Skema itu berbeda dari manfaat reguler peserta JKN dan mengacu pada ketentuan penanggulangan bencana yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mengapa pengobatan akibat bencana di luar manfaat JKN
Pada masa tanggap darurat, layanan medis yang muncul karena peristiwa bencana tidak digolongkan sebagai manfaat Program JKN. Pembiayaan penanganan korban menjadi bagian penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab itu berada pada pemerintah, bukan pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran peserta.
Logikanya sederhana: iuran JKN dirancang untuk risiko kesehatan sehari-hari dan penyakit yang tidak terkait bencana. Ketika status kedaruratan ditetapkan, sumber dana bergeser ke instrumen khusus agar beban tidak membebani dana peserta secara kolektif.
Peran pemda, APBD, dan dana siap pakai BNPB
Pemerintah daerah memegang peran penting menjamin akses layanan di wilayah terdampak. Pembiayaan dapat berasal dari APBD maupun dukungan pusat sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat tetap dilayani di fasilitas kesehatan meski klaimnya tidak memakai jalur DJS Kesehatan.
Beberapa kasus menggambarkan pola tersebut. Pada gempa di NTT Agustus 2026, fasilitas kesehatan sempat memakai mekanisme administratif BPJS untuk pelayanan medis hingga operasi, namun tagihan akhirnya dilunasi melalui Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bukan dana iuran JKN. Serupa, banjir dan longsor di Aceh Tamiang Desember 2025 menempatkan seluruh biaya klaim pasien korban hidrometeorologi pada DSP yang dikelola bersama Kementerian Kesehatan.
Untuk banjir yang melanda Provinsi DKI Jakarta pada Januari 2026, Gubernur Pramono Anung menetapkan status bencana dan menjamin layanan kesehatan warga melalui anggaran daerah. Contoh ibu kota ini relevan bagi pembaca Jakarta: akses berobat tetap dibuka, hanya sumber pembiayaannya yang berbeda dari kunjungan klinik biasa.
Penyakit kronis dan keluhan nonbencana tetap dijamin BPJS
Status bencana tidak memutus hak peserta JKN atas penyakit yang tidak disebabkan kejadian tersebut. Pengobatan diabetes, hipertensi, jantung, gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, serta kanker tetap berjalan sesuai manfaat JKN selama kondisi medisnya tidak terkait langsung dengan bencana.
Rizzky menekankan bahwa peserta terdampak tetap mendapat penanganan sesuai kondisi masing-masing. Yang berubah semata mekanisme pembiayaan untuk layanan yang memang timbul karena bencana, mengikuti ketentuan penanggulangan bencana.
- Layanan medis akibat bencana pada tanggap darurat: dibiayai pemerintah (DSP BNPB, APBD, atau dukungan pusat).
- Penyakit atau perawatan tidak terkait bencana: tetap melalui manfaat Program JKN.
- Koordinasi melibatkan pusat, daerah, fasilitas kesehatan, dan instansi terkait sesuai tingkat kedaruratan.
Dasar hukum dan kanal digital saat mobilitas terbatas
Kerangka penanganan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang itu membagi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan pembiayaan bagi warga terdampak. Koordinasi lintas pihak menyesuaikan skala darurat di lapangan.
Di tengah situasi yang membatasi pergerakan, peserta JKN tetap dapat mengurus administrasi lewat kanal digital. Opsi yang diimbau meliputi aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, serta layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Kanal tersebut memudahkan pengecekan informasi kepesertaan tanpa harus antre di kantor cabang.
Bagi warga Jakarta yang rawan genangan musiman, memahami pemisahan skema ini membantu menghindari kesalahpahaman di IGD atau puskesmas saat status bencana berlaku. Yang perlu diingat: akses layanan tetap diupayakan; hanya pintu pembiayaannya yang mengikuti aturan bencana atau JKN sesuai penyebab keluhan medis.
Pemerintah bersama fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan berupaya menjaga kesinambungan pelayanan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi untuk administrasi, sementara penanganan medis di lapangan mengikuti arahan basarnas kesehatan dan pemda setempat hingga kondisi normal kembali.
Sumber: Republika.
