Tag: ketertiban umum

  • Operasi Sabergep Denpasar Amankan 10 Orang di Ruang Publik, Termasuk Manusia Silver

    Operasi Sabergep Denpasar Amankan 10 Orang di Ruang Publik, Termasuk Manusia Silver

    Operasi Sabergep Denpasar kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar pada Jumat untuk menertibkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban di ruang publik. Langkah itu menyasar pengamen, pengemis, manusia silver, hingga pelaku sejenis yang beroperasi di titik-titik ramai. Bagi pembaca di Jakarta dan kota besar lain, pola penertiban serupa kerap menjadi isu bersama terkait kenyamanan fasilitas umum.

    Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan operasi merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman pengguna jalan dan fasilitas umum. Penegakan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

    Hasil pengamanan di sejumlah titik kota

    Dalam gelaran tersebut, petugas berhasil mengamankan total sepuluh orang. Rinciannya meliputi satu manusia silver, lima pengamen, satu badut, satu pedagang kerupuk, dan dua pengemis. Mereka dijumpai beraktivitas di ruang publik yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.

    Lokasi operasi tersebar di berbagai wilayah Kota Denpasar. Fokus petugas diarahkan pada area yang sering menjadi tempat beraktivitas tanpa izin, terutama di jalur pejalan kaki dan kawasan yang dilalui kendaraan. Pendekatan ini dimaksudkan agar fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan warga secara aman.

    Dasar hukum dan tujuan penertiban

    Penertiban tidak hanya bersifat insidental. Satpol PP menekankan bahwa langkah tersebut wujud implementasi perda setempat yang mengatur ketertiban dan ketenteraman. Tujuannya mencakup perlindungan masyarakat, pengurangan gangguan di jalan, serta pencegahan risiko kecelakaan akibat aktivitas di bahu jalan atau area padat.

    Nendra menyampaikan bahwa ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis menjadi target bersama. Penegakan aturan dilengkapi imbauan agar warga memahami dampak kebiasaan memberi uang langsung di jalan terhadap munculnya aktivitas serupa.

    Imbauan agar tidak memberi di jalan

    Masyarakat diminta berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak menyerahkan uang secara langsung kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum. Menurut pihak Satpol PP, kebiasaan tersebut justru dapat mendorong aktivitas yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.

    Pesan yang disampaikan jelas: peduli tetap diperlukan, namun melalui cara yang tepat, bukan dengan memberi di lokasi yang berisiko. Pendekatan ini diharapkan menekan motivasi beroperasi di ruang publik yang tidak semestinya.

    • Jangan memberi uang langsung di jalan atau fasilitas umum.
    • Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
    • Laporkan gangguan ketertiban lewat saluran resmi.
    • Dukung pemanfaatan ruang publik secara tertib dan humanis.

    Layanan aduan gratis Garbasita

    Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui program Garbasita atau Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya. Pihaknya juga menyatakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun demi menjaga integritas jajaran.

    Warga diimbau segera melapor jika menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp Bot Garbasita di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik agar dapat ditindaklanjuti.

    Penutup operasi ini menegaskan ajakan bersama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga. Pola kolaborasi warga-aparat seperti ini relevan dicermati warga metropolitan, termasuk Jakarta, yang menghadapi dinamika serupa di ruang publik tanpa mengabaikan konteks aturan daerah masing-masing.

    Sumber: Republika.

    Tag: Satpol PP Denpasar, operasi Sabergep, manusia silver, ketertiban umum, Garbasita, pengamen jalanan, perda Denpasar, ruang publik