Tag: Muktamar NU

  • Muktamar NU Desak Dana MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan pada 2027

    Muktamar NU Desak Dana MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan pada 2027

    Isu pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan kembali mengemuka setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyampaikan rekomendasi tegas kepada pemerintah. Organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi dijalankan lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan, termasuk dampaknya pada perencanaan fiskal yang dinantikan masyarakat di Jakarta dan daerah lain.

    Rekomendasi tersebut lahir dari pembahasan Komisi Bathsul Masa’il Qanunniyah dan dibacakan dalam sidang pleno III Muktamar ke-35 NU. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Inti Rekomendasi NU soal Putusan MK

    Putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis tidak lagi digabung dengan alokasi dana pendidikan. Pemisahan itu paling lambat harus tercermin dalam APBN 2028. Namun, Muktamar ke-35 NU menilai langkah itu perlu dipercepat.

    Dalam pembacaan rekomendasi dinyatakan bahwa PBNU meminta pemerintah menjalankan putusan MK terkait MBG pada tahun anggaran 2027, tanpa menunggu 2028. Sikap ini menempatkan kepatuhan konstitusional dan kejelasan pos anggaran sebagai prioritas kebijakan publik.

    Dasar Konstitusi dan Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Rekomendasi NU merujuk pada mandat UUD 1945 mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Menurut penilaian yang disampaikan di muktamar, praktik selama ini belum maksimal sehingga porsi pendidikan tergerus oleh kebutuhan program lain.

    Salah satu faktor yang disoroti adalah penggunaan alokasi pendidikan untuk membiayai program MBG. Komisi Bathsul Masa’il Qanunniyah menyinggung putusan MK nomor 40/PUU/2021/2026 yang menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG. Dengan demikian, perumusan APBN ke depan dituntut lebih taat asas.

    Prinsip Kebijakan Anggaran yang Diingatkan NU

    Selain soal tenggat waktu, NU menekankan agar kebijakan anggaran disusun sesuai kemaslahatan, menjunjung keadilan, menghindari pemborosan, serta memiliki skala prioritas yang jelas. Prinsip tersebut relevan bagi pengawasan publik, termasuk warga Jakarta yang memantau kualitas belanja negara dan keberlanjutan layanan dasar.

    Program MBG menyentuh kebutuhan gizi anak sekolah dan keluarga. Karena itu, pemisahan sumber pendanaan dinilai penting agar target gizi tetap jalan tanpa mengurangi komitmen konstitusional pada sektor pendidikan. Kejelasan pos anggaran juga memudahkan evaluasi efektivitas di tingkat pusat maupun daerah.

    • Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan diminta berlaku pada APBN 2027.
    • Putusan MK memberi batas akhir pada APBN 2028.
    • Alokasi pendidikan 20 persen APBN ditegaskan sebagai amanat konstitusi.
    • Perumusan anggaran perlu adil, hemat, dan berprioritas.

    Implikasi bagi Perencanaan APBN dan Publik

    Jika rekomendasi ini ditindaklanjuti, pemerintah perlu menyesuaikan arsitektur belanja negara lebih awal. Bagi pembaca di Jakarta, sinyal tersebut penting karena menyangkut kepastian program sosial, kualitas anggaran pendidikan, serta transparansi fiskal yang memengaruhi layanan publik di ibu kota.

    Muktamar ke-35 NU menempatkan isu ini sebagai bagian dari rekomendasi kelembagaan kepada pemerintah. Langkah berikutnya bergantung pada respons eksekutif dalam penyusunan kebijakan anggaran, sambil tetap berpegang pada putusan MK dan mandat konstitusi mengenai porsi pendidikan.

    Dengan rekomendasi agar pemisahan dilakukan pada 2027, NU memberi penekanan pada kecepatan koreksi anggaran tanpa meniadakan substansi putusan MK. Publik kini menunggu bagaimana pemerintah menerjemahkan desakan itu ke dalam dokumen APBN yang lebih tertib dan akuntabel.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Muktamar NU, anggaran MBG, putusan MK, APBN 2027, dana pendidikan, PBNU, Makan Bergizi Gratis

  • Pleno I Muktamar NU Jombang Sepakat Pisahkan Aturan Sidang dan Pemilihan Pimpinan

    Pleno I Muktamar NU Jombang Sepakat Pisahkan Aturan Sidang dan Pemilihan Pimpinan

    Keputusan penting muncul dari Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). Forum muktamirin menyepakati bahwa tata tertib persidangan dibahas terpisah dari tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Bagi warga nahdliyin di Jakarta dan wilayah lain, pemisahan ini menandai upaya menjaga fokus pembahasan kepemimpinan organisasi terbesar di Indonesia.

    Kesepakatan lahir lewat musyawarah mufakat setelah dua arus pendapat sempat mengemuka di ruang sidang. Sebagian peserta menginginkan satu paket aturan, sementara yang lain menuntut pemisahan agar substansi pemilihan pucuk pimpinan tidak tertelan oleh teknis persidangan. Jalan tengah akhirnya dipilih tanpa voting yang memecah suara.

    Alasan pemisahan tata tertib di pleno pertama

    Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menjelaskan pemisahan menjadi solusi atas dinamika forum. Menurutnya, pembahasan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memerlukan ruang khusus agar tidak melebar ke soal administratif sidang.

    Miftah menegaskan perbedaan pandangan wajar dalam tradisi keulamaan NU. Yang dikejar adalah titik temu, bukan perselisihan berkepanjangan. Setelah pleno, materi tata tertib pemilihan akan dilanjutkan di Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk penajaman lebih detail.

    Agenda pleno rampung kurang dari tiga jam

    Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, memaparkan bahwa Pleno I berjalan lancar. Agenda yang disahkan meliputi jadwal acara dan tata tertib pelaksanaan persidangan. Seluruh rangkaian itu selesai dalam waktu kurang dari tiga jam.

    Kelancaran pleno pertama memberi ruang bagi komisi untuk segera menggarap isu yang lebih sensitif, yakni cara memilih pemimpin syuriah dan tanfidziyah periode mendatang. Transparansi proses menjadi perhatian utama panitia dan peserta.

    Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum

    Steering Committee menyiapkan dua alternatif yang akan dibahas di tingkat komisi. Opsi pertama mengikuti pola muktamar sebelumnya: usulan dari PCNU, PWNU, dan PCI, ambang suara minimal 99, restu Rais Aam terpilih, lalu dikembalikan ke muktamirin untuk voting.

    Opsi kedua merujuk gagasan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama, yaitu pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kedua skema itu masih terbuka untuk disepakati bersama tanpa memaksakan satu model di luar forum komisi.

    • Opsi konvensional: usulan cabang/wilayah, ambang 99 suara, restu Rais Aam, voting muktamirin
    • Opsi AHWA: pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi sesuai usulan Munas/Konbes

    Dokumen AHWA diamankan di ruang kaca ber-CCTV

    Panitia mengamankan dokumen daftar nama usulan anggota AHWA yang dikumpulkan sejak registrasi pengurus cabang dan wilayah. Berkas itu dimasukkan ke kotak tanpa kunci di ruang kaca di area yang dapat dipantau, termasuk di depan posisi KH Abdul Rozaq Sholeh (Gus Rozak), Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

    Ketidakadaan kunci dimaksudkan agar tidak menimbulkan dugaan penguasaan sepihak. Kotak hanya bisa dibuka dengan cara dipecah di hadapan saksi, dilengkapi pengawasan CCTV dan penjagaan fisik. Langkah ini diharapkan menenangkan peserta yang khawatir soal integritas data usulan.

    Bagi publik Jakarta yang mengikuti perkembangan ormas keagamaan, rangkaian pleno di Jombang menegaskan bahwa Muktamar ke-35 NU menempuh jalur musyawarah untuk menata aturan main sebelum pemilihan pimpinan. Tahapan berikutnya di komisi organisasi akan menentukan apakah mekanisme klasik atau jalur AHWA yang disepakati sebagai landasan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Muktamar NU, PBNU Jombang, Rais Aam, Ketua Umum PBNU, tatib muktamar, AHWA NU, Tambakberas, Nahdlatul Ulama