Tag: penataan kota

  • Penataan Kabel Utilitas Jakarta: Pramono Pacu SJUT Lima Tahun

    Penataan Kabel Utilitas Jakarta: Pramono Pacu SJUT Lima Tahun

    Wajah jalanan ibu kota masih diwarnai jalinan kabel utilitas Jakarta yang menggantung di tiang dan tepi trotoar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen merapikan jaringan itu dengan memindahkan sekitar 6.500 kilometer kabel permukaan ke bawah tanah, didukung payung hukum terbaru dan kerja sama swasta.

    Pernyataan tersebut disampaikan di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 September 2026. Bagi warga Jakarta, isu ini menyentuh keselamatan, estetika kota, serta kenyamanan pejalan kaki yang sering terganggu kabel longgar di kawasan padat.

    Payung hukum SJUT sudah tersedia

    Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki landasan formal melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penataan sarana jaringan utilitas terpadu atau SJUT agar pemindahan kabel berjalan terkoordinasi, bukan sporadis.

    Dengan Perda tersebut, Dinas Bina Marga dapat merancang tahapan teknis bersama badan usaha swasta. Model kolaborasi ini diharapkan mempercepat pekerjaan tanpa menumpuk seluruh beban pada anggaran daerah saja, sambil menjaga standar keamanan instalasi bawah tanah.

    Prioritas komunikasi sebelum listrik

    Penataan mencakup dua jenis jaringan: kabel komunikasi dan kabel listrik. Saat ini, jalur komunikasi dinilai lebih siap diturunkan. Kabel listrik masih memerlukan persiapan teknis lanjutan sehingga waktunya lebih panjang.

    Di sejumlah titik, langkah awal sudah terlihat. Salah satu contoh yang disebut berhasil dirapikan adalah kawasan Jalan Dr Soepomo. Pramono meminta Kepala Dinas Bina Marga bersama BUMD terkait menyusun perencanaan jangka panjang agar penanganan tidak berhenti pada proyek spot, melainkan sistemik di seluruh wilayah DKI.

    Skala 6.500 kilometer dan target lima tahun

    Panjang jaringan yang harus ditangani diperkirakan mencapai sekitar 6.500 kilometer. Angka itu menegaskan bahwa pekerjaan bersifat masif dan bertahap. Gubernur menargetkan seluruh kabel di permukaan dapat tertangani dalam kurun lima tahun, dengan evaluasi berkala agar target realistis.

    Jika pemindahan berjalan konsisten, Pramono menilai wajah Jakarta akan berubah signifikan: tiang lebih rapi, risiko kabel putus berkurang, dan ruang publik lebih tertib. Untuk pembaca di Jakarta, perubahan itu relevan di koridor utama maupun gang padat yang selama ini penuh utilitas overhead.

    • Payung hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang SJUT
    • Pelaksana: Dinas Bina Marga bersama badan usaha swasta dan BUMD
    • Prioritas awal: kabel komunikasi
    • Skala: sekitar 6.500 km jaringan permukaan
    • Horizon waktu: bertahap hingga lima tahun

    Dampak bagi warga dan tata kota Jakarta

    Penataan utilitas bawah tanah bukan sekadar soal kerapian visual. Di ibu kota, kabel semrawut kerap menjadi keluhan terkait potensi gangguan lalu lintas pejalan kaki, risiko saat hujan lebat, serta citra kawasan bisnis dan permukiman. Integrasi SJUT diharapkan mengurangi tumpang tindih galian berulang di jalan yang sama.

    Keberhasilan program bergantung pada disiplin perencanaan, kesiapan teknis listrik, serta koordinasi operator telekomunikasi. Pemprov menekankan pendekatan bertahap agar layanan komunikasi dan listrik tetap stabil selama proses migrasi ke jalur bawah tanah.

    Dengan kerangka Perda, target lima tahun, dan pembagian peran swasta–pemerintah, agenda merapikan kabel utilitas Jakarta memasuki fase yang lebih terukur. Publik dapat menyimak realisasi di lapangan, mulai dari koridor yang sudah dirapikan hingga perluasan ke wilayah lain secara bertahap.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: kabel utilitas Jakarta, Pramono Anung, SJUT DKI, Perda 8 2025, Dinas Bina Marga, kabel semrawut, Jakarta Selatan, penataan kota