Tag: penyidikan Jakarta

  • Kuasa Hukum Almarhum Sutrimo Datangi Mapolda Metro Jaya Minta Kejelasan Penyidikan

    Kuasa Hukum Almarhum Sutrimo Datangi Mapolda Metro Jaya Minta Kejelasan Penyidikan

    Keluarga almarhum Sutrimo melalui kuasa hukumnya mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026, guna menanyakan perkembangan perkara dan hasil ekshumasi Sutrimo. Kedatangan itu menjadi langkah formal agar status penyidikan lebih transparan bagi ahli waris yang menempuh perjalanan dari Purwokerto.

    Di kawasan Mapolda, kuasa hukum Aan Rohaeni menegaskan bahwa pihak keluarga membutuhkan kepastian tertulis, bukan sekadar penjelasan lisan. Fokus utama mereka tertuju pada temuan ekshumasi jenazah yang sudah dilaksanakan pada 12 Agustus 2026, serta arah penyidikan yang masih berjalan di tingkat Polda Metro Jaya.

    Permohonan SP2HP diajukan secara resmi

    Aan Rohaeni menyampaikan bahwa surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP telah diserahkan kepada penyidik. Dokumen itu diminta agar keluarga memperoleh ringkasan kemajuan berkas, termasuk tindak lanjut setelah proses ekshumasi selesai dilakukan.

    Bagi pembaca di Jakarta, kunjungan semacam ini lazim terjadi ketika ahli waris ingin memastikan hak informasi korban dalam perkara pidana yang ditangani satuan reserse Polda Metro Jaya. SP2HP menjadi saluran resmi yang diatur prosedur kepolisian sehingga jawaban penyidik dapat dilacak dan diarsipkan.

    Hasil ekshumasi jadi titik tanya utama

    Ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 menempati posisi sentral dalam pertanyaan keluarga. Mereka ingin mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut sudah diolah penyidik dan apakah temuan medis forensik sudah dikaitkan dengan konstruksi perkara.

    Tanpa merinci isi laboratorium yang belum mereka terima, kuasa hukum menekankan pentingnya keterbukaan. Keluarga berharap data ekshumasi tidak berhenti di tahap teknis, melainkan dijelaskan dalam kerangka penyidikan yang dapat dipahami ahli waris.

    Dua agenda perjalanan dari Purwokerto

    Menurut Aan, rombongan tidak hanya datang untuk urusan kepolisian. Ada dua agenda yang dijalankan dalam satu hari di Jakarta. Pertama, mendampingi adik almarhum Sutrimo sebagai ahli waris ke bank untuk keperluan mutasi rekening; proses itu mensyaratkan kehadiran ahli waris langsung dan tidak dapat digantikan kuasa hukum.

    Agenda kedua baru kemudian difokuskan ke Mapolda Metro Jaya, yakni menyerahkan permohonan SP2HP serta menanyakan hasil ekshumasi beserta perkembangan penyidikan. Kombinasi urusan perbankan dan kepolisian itu menggambarkan beban administratif yang harus ditanggung keluarga di tengah duka.

    • Menemani ahli waris mengurus mutasi rekening di bank
    • Mengajukan SP2HP kepada penyidik Polda Metro Jaya
    • Meminta penjelasan terkait hasil ekshumasi 12 Agustus 2026

    Harapan keluarga dan konteks pelayanan di ibu kota

    Pihak keluarga berharap respons penyidik datang dalam waktu yang wajar sehingga ketidakpastian tidak berlarut. Kejelasan tertulis dinilai penting untuk langkah hukum berikutnya, termasuk koordinasi dengan penasihat hukum di daerah asal.

    Dari sudut pelayanan publik di Jakarta, Mapolda Metro Jaya sering menjadi titik temu antara penyidik dan kuasa hukum perkara yang menarik perhatian lintas kota. Kedatangan rombongan dari Purwokerto menegaskan bahwa akses informasi penyidikan tetap menjadi hak dasar keluarga korban, terlepas dari domisili mereka di luar ibu kota.

    Hingga kunjungan tersebut berlangsung, kuasa hukum menegaskan bahwa surat SP2HP sudah masuk jalur resmi. Keluarga menanti pemberitahuan lanjutan mengenai hasil ekshumasi Sutrimo dan status penyidikan di Polda Metro Jaya tanpa menambah spekulasi di luar fakta yang mereka sampaikan di lokasi.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: ekshumasi Sutrimo, Polda Metro Jaya, SP2HP, kuasa hukum, Aan Rohaeni, penyidikan Jakarta, keluarga Sutrimo, Mapolda Metro