Tag: perlindungan anak

  • Layar Gawai Menjebak Anak, Kehadiran Negara Masih Ditanyakan

    Layar Gawai Menjebak Anak, Kehadiran Negara Masih Ditanyakan

    Fenomena anak terjebak layar kian terasa di rumah tangga perkotaan, termasuk di Jakarta. Saat gawai dan media sosial menjadi bagian rutin harian, pertanyaan muncul: sejauh mana negara hadir mendampingi orang tua melindungi anak dari risiko digital yang terus bertambah?

    Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet nasional pada 2024 mencapai 221.563.476 jiwa, dengan tingkat penetrasi 79,5 persen. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sekitar 80 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja. Angka itu menegaskan bahwa ruang digital sudah menjadi lingkungan tumbuh utama bagi generasi muda.

    Gawai Menggeser Interaksi Keluarga

    Perangkat digital berbeda dari televisi atau radio yang frekuensinya lebih mudah diawasi. Internet berjalan lewat algoritma dan pilihan personal, sehingga orang tua sering tidak langsung melihat apa yang dikonsumsi anak. Akibatnya, waktu bersama keluarga bisa tergerus oleh kebiasaan masing-masing anggota yang asyik dengan layar sendiri.

    Orang tua semestinya memenuhi tanggung jawab keimanan, moral, sosial, hingga pendidikan anak. Namun ketergantungan gawai membuat sebagian orang dewasa justru memakai internet sebagai pengalih perhatian: anak diberi akses agar orang tua punya waktu untuk keperluan pribadi. Pola ini memperlemah pendampingan yang seharusnya intensif.

    Algoritma Mengasuh, Literasi Masih Lemah

    Anak dan remaja rentan terpapar polarisasi informasi serta eksploitasi ekonomi industri konten. Tanpa literasi media yang memadai, mereka kesulitan memilah kebenaran di tengah arus informasi cepat. Sebutan digital native sering dianggap jaminan kecakapan, padahal kemampuan digital sangat dipengaruhi terpaan teknologi, pendidikan orang tua, dan kondisi ekonomi keluarga.

    Ancaman siber menambah kerumitan. Bentuknya mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, malware, hingga pelecehan seksual daring. Child grooming menjadi salah satu modus yang memanfaatkan kedekatan lewat internet. Di era post-truth, ruang bebas tanpa filter membuat anak mudah terbawa arus opini dan konten yang tidak sesuai usia.

    Data Risiko dan Regulasi yang Harus Mengejar

    Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2024 menunjukkan 14,49 persen anak laki-laki serta 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying. Sebagian anak juga tercatat mengalami kekerasan seksual nonkontak yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.

    Komdigi mencatat sekitar 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual; dari gambaran populasi anak yang besar, paparan itu menjadi alarm serius. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi instrumen penting, namun implementasinya menuntut dukungan lebih dari sekadar teks aturan.

    • Orang tua perlu edukasi massif soal batas usia dan durasi penggunaan internet.
    • Platform digital dituntut memperketat proteksi usia dan moderasi konten.
    • Pemerintah perlu memastikan pengawasan dan penegakan berjalan merata.

    Sudut Jakarta dan Desakan Kehadiran Negara

    Sebagai wilayah urban dengan akses internet padat, Jakarta menjadi cermin tantangan nasional. Perspektif tenaga ahli di lingkungan KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan anak digital tidak boleh hanya dibebankan pada keluarga. Negara perlu hadir lewat edukasi publik, koordinasi lintas lembaga, dan pembentukan satuan tugas agar PP TUNAS benar-benar diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik, sekolah, dan orang tua.

    Ketika industri digital bergerak lebih cepat dari regulasi, keterlambatan berarti membiarkan algoritma mengasuh anak tanpa kendali memadai. Langkah konkret—sosialisasi batas penggunaan, literasi media keluarga, dan penindakan kejahatan siber—menjadi ukuran apakah negara absen atau sungguh berdiri di sisi anak.

    Pada akhirnya, menjaga anak dari jebakan layar adalah kerja bersama. Orang tua mendampingi di rumah, platform menata ruang daring, dan pemerintah memastikan aturan tidak tertinggal. Hanya dengan sinergi itu risiko digital dapat ditekan tanpa mengorbankan manfaat teknologi bagi generasi penerus.

    Sumber: Republika.

    Tag: perlindungan anak, internet anak, PP TUNAS, literasi digital, cyberbullying, gawai anak, KPID DKI, ruang digital