Tag: praperadilan

  • Ahli Audit Dukung Nilai Kompensasi Rp206 Juta di Praperadilan Roy Suryo

    Ahli Audit Dukung Nilai Kompensasi Rp206 Juta di Praperadilan Roy Suryo

    Permintaan ganti rugi Roy Suryo sebesar Rp206 juta terkait dugaan penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah mendapat penilaian wajar dari auditor senior di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Fokus pembahasan mengarah pada perhitungan kerugian menurut kerangka hukum acara pidana yang baru dan beban biaya nyata yang ditanggung individu.

    Eddy Hary Susanto dihadirkan kubu pemohon untuk menjelaskan dasar angka tersebut. Ia menekankan bahwa besaran kompensasi tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada ketentuan undang-undang serta pengeluaran materiil yang berbeda pada setiap kasus.

    Dasar hukum ganti rugi penahanan

    Menurut Eddy, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi patokan maksimal untuk ganti rugi akibat penahanan yang dinyatakan tidak sah. Untuk penahanan biasa, plafon yang disebut mencapai Rp100 juta. Bila penahanan disertai luka berat atau cacat, batas yang diuraikan auditor berada pada kisaran ratusan juta rupiah, sementara jika yang bersangkutan meninggal dunia angka yang disebut mencapai Rp600 juta.

    Ia menambahkan, angka plafon itu belum mencakup biaya yang secara nyata dikeluarkan selama upaya hukum berjalan. Karena itu, total yang diajukan dalam gugatan ganti rugi kerap bervariasi antarindividu, bergantung pada bukti pengeluaran dan tingkat penderitaan yang dialami.

    Komponen kerugian materiil yang dihitung

    Auditor merinci bahwa kerugian materiil mencakup hilangnya kesempatan beraktivitas yang berhubungan dengan penghasilan. Di samping itu, ada biaya konsultan hukum, honorarium pengacara, transportasi, makan, serta akomodasi selama proses berlangsung.

    Semua pos tersebut, kata Eddy, sepatutnya digabungkan ke dalam gugatan apabila dapat diperhitungkan secara jelas. Effort tiap orang untuk membebaskan diri dari persangkaan atau penahanan yang dipersoalkan juga tidak sama, sehingga rasa penderitaan dan besar kecilnya tuntutan menjadi sangat personal.

    • Kehilangan peluang penghasilan selama masa penahanan
    • Biaya jasa hukum dan pendampingan
    • Pengeluaran transportasi, makan, dan akomodasi
    • Dampak nonmateriil yang dikaitkan dengan rasa penderitaan individu

    Proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Sidang praperadilan ganti rugi digelar di PN Jakarta Selatan dan menjadi perhatian publik Ibu Kota karena menyangkut mantan pejabat yang kerap tampil di ruang publik. Kehadiran auditor dimaksudkan untuk memberi landasan perhitungan yang lebih terukur bagi majelis, bukan sekadar menempatkan angka sebagai tuntutan sepihak.

    Bagi pembaca Jakarta, perkara ini relevan karena menyentuh praktik penegakan hukum di wilayah hukum ibu kota serta mekanisme kontrol yudisial atas tindakan penyidikan dan penahanan. Transparansi perhitungan ganti rugi juga menjadi isu yang sering dibahas warga yang mengikuti perkembangan perkara di pengadilan daerah.

    Mengapa angka Rp206 juta disebut proporsional

    Eddy menilai Rp206 juta masih berada dalam koridor kewajaran bila dikaitkan dengan plafon aturan dan akumulasi biaya riil. Ia menegaskan bahwa setiap individu menanggung beban berbeda, sehingga menyamakan seluruh kasus dengan satu angka baku justru tidak mencerminkan fakta di lapangan.

    Dengan penjelasan tersebut, kubu pemohon berupaya menunjukkan bahwa tuntutan bukan angka sembarangan, melainkan hasil pertimbangan atas ketentuan KUHAP dan pengeluaran yang dapat diverifikasi. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis setelah menimbang seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.

    Perkembangan sidang di Jakarta Selatan ini diperkirakan terus dipantau publik, terutama terkait standar pembuktian ganti rugi penahanan dan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan proses pidana. Informasi resmi selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan putusan pengadilan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Roy Suryo, ganti rugi, praperadilan, PN Jakarta Selatan, KUHAP, Eddy Hary Susanto, penahanan