Tag: RUU Perampasan Aset

  • Aksi Massa Senayan Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi

    Aksi Massa Senayan Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi

    Aksi massa DPR kembali menjadi sorotan warga Jakarta ketika sejumlah kelompok mulai berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis pagi (27/8/2026). Mereka membawa agenda pemberantasan korupsi yang sudah lama dinantikan publik, termasuk desakan pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor.

    Lokasi unjuk rasa yang berada di jantung ibu kota membuat lalu lintas dan keamanan kawasan Senayan menjadi perhatian aparat serta warga sekitar. Demonstrasi semacam ini kerap menjadi panggung penyampaian aspirasi nasional yang langsung menyentuh ruang legislatif.

    Kehadiran Aliansi dari Pati di Kawasan Senayan

    Salah satu rombongan yang telah tiba di lokasi adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Kelompok ini menyampaikan tuntutan terkait pemberantasan korupsi sebagai fokus utama aksi mereka di depan gerbang parlemen.

    Kehadiran peserta dari luar Jakarta menegaskan bahwa isu korupsi tidak hanya menjadi keresahan warga ibu kota, melainkan juga daerah. Bagi pembaca di Jakarta, momen ini menjadi pengingat bahwa keputusan di Senayan berdampak luas hingga ke pelosok.

    Inti Tuntutan: RUU Perampasan Aset dan Sanksi Tegas

    Fokus utama yang disuarakan massa adalah agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai penting agar harta hasil kejahatan korupsi dapat ditarik kembali ke negara tanpa menunggu proses yang berlarut.

    Selain itu, peserta aksi juga menyinggung wacana hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera. Mereka menilai praktik korupsi merugikan pelayanan publik, anggaran pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

    Dampak Langsung bagi Warga Jakarta

    Bagi penduduk Jakarta, korupsi sering dikaitkan dengan kualitas infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta penataan ruang kota. Ketika anggaran bocor, yang merasakan akibatnya adalah warga yang antre di fasilitas umum dan menanggung kemacetan akibat proyek yang tersendat.

    Aksi di Senayan menjadi saluran bagi publik untuk menekan pembuat kebijakan agar mempercepat instrumen hukum yang lebih tajam. Pengesahan aturan perampasan aset diharapkan memperkuat pemulihan keuangan negara yang selama ini hilang akibat praktik kotor.

    Pengamanan dan Suasana di Sekitar Gedung DPR

    Seiring bertambahnya massa yang datang pada pagi hari, kawasan di sekeliling Gedung DPR RI biasanya diperketat pengamanannya. Pengendara dan pejalan kaki di Jakarta Pusat diimbau memantau informasi lalu lintas agar tidak terjebak padat saat aksi berlangsung.

    Meski baru tahap pengumpulan awal, gelombang unjuk rasa semacam ini sering berkembang seiring siang. Koordinasi antara peserta, panitia lapangan, dan aparat menjadi kunci agar penyampaian aspirasi tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar secara berlebihan.

    Publik Jakarta menanti respons fraksi-fraksi di DPR terhadap desakan tersebut. Kejelasan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset serta sikap resmi terkait sanksi berat bagi koruptor akan menjadi penentu apakah aksi ini berlanjut atau mereda. Transparansi proses legislasi tetap menjadi harapan utama masyarakat yang sudah lelah dengan berita korupsi berulang.

    Sumber: Okezone.

    Tag: aksi massa DPR, RUU perampasan aset, Senayan Jakarta, pemberantasan korupsi, hukuman koruptor, demonstrasi Senayan, AMPB Pati, Gedung DPR RI

  • Dukungan Prabowo ke RUU Perampasan Aset Sudah Berulang, Bakom Serahkan Laju ke DPR

    Dukungan Prabowo ke RUU Perampasan Aset Sudah Berulang, Bakom Serahkan Laju ke DPR

    Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di Jakarta setelah pemerintah menegaskan sikap resmi istana. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menyatakan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap rancangan aturan itu sudah disampaikan secara terbuka, sementara laju legislasi kini bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Pernyataan itu disampaikan Qodari di kantornya, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa aspirasi kepala negara sejalan dengan desakan masyarakat agar mekanisme perampasan aset hasil kejahatan diperkuat lewat undang-undang khusus.

    Sikap istana yang sudah diulang di ruang publik

    Menurut catatan Qodari, Presiden setidaknya dua kali menyinggung percepatan aturan perampasan aset. Pertama pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, ketika Prabowo menyatakan agar undang-undang tersebut segera dijalankan. Kedua, dukungan serupa muncul dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama pada 1 September 2025.

    Sikap itu, kata Qodari, bukan sekadar wacana sesaat. Ia menilai konsistensi pernyataan Presiden memperlihatkan bahwa isu pemberantasan kejahatan ekonomi dan pengembalian aset negara masuk dalam prioritas komunikasi pemerintah.

    Status inisiatif DPR dan posisi pemerintah

    Meski dukungan eksekutif sudah terang, Qodari mengingatkan status hukum rancangan itu. RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR, sehingga ruang pembahasan substansi, jadwal, dan pengambilan keputusan formal berada di lembaga legislatif.

    Dengan demikian, pemerintah memosisikan diri mendorong percepatan tanpa mengambil alih kewenangan paripurna. Bagi pembaca di Jakarta yang mengikuti dinamika Senayan, penegasan ini menempatkan “bola” politik di meja fraksi dan komisi terkait.

    Resonansi tokoh agama dan tuntutan publik

    Qodari menyinggung bahwa dukungan terhadap arah kebijakan itu juga pernah disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Penyelarasan antara istana, aspirasi warga, dan suara tokoh keagamaan dinilainya memperkuat legitimasi moral RUU tersebut.

    Di ibu kota, isu perampasan aset kerap dikaitkan dengan harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas atas korupsi dan kejahatan berdimensi keuangan. Tanpa mengada-ada data tambahan, yang dipastikan dari pernyataan Bakom adalah keselarasan aspirasi Presiden dengan tuntutan masyarakat.

    Tantangan pembahasan dan apa yang dinantikan

    Pemerintah mengakui pembahasan di DPR masih menghadapi sejumlah tantangan. Qodari tidak merinci pasal demi pasal, tetapi garis besar pesannya jelas: dukungan politik dari Presiden sudah berulang, sementara penyelesaian legislasi menuntut komitmen DPR.

    • Pernyataan Presiden pada 1 Mei 2025 terkait percepatan UU Perampasan Aset.
    • Penegasan serupa pada 1 September 2025 di hadapan tokoh agama.
    • Status RUU sebagai inisiatif DPR sehingga bola pembahasan ada di parlemen.

    Bagi publik Jakarta, kejelasan posisi istana mengurangi spekulasi soal keraguan eksekutif. Yang tersisa adalah apakah proses di Senayan bergerak secepat harapan yang sudah disuarakan berulang kali.

    Ringkasnya, Bakom menegaskan Presiden Prabowo mendukung RUU Perampasan Aset dan menilai sikap itu selaras dengan aspirasi warga. Karena rancangan berasal dari inisiatif DPR, langkah berikutnya ada pada parlemen untuk menuntaskan pembahasan.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: RUU Perampasan Aset, Prabowo Subianto, M Qodari, Bakom, DPR, legislasi, Jakarta, pemberantasan korupsi