Tag: Tambakberas

  • Pleno I Muktamar NU Jombang Sepakat Pisahkan Aturan Sidang dan Pemilihan Pimpinan

    Pleno I Muktamar NU Jombang Sepakat Pisahkan Aturan Sidang dan Pemilihan Pimpinan

    Keputusan penting muncul dari Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). Forum muktamirin menyepakati bahwa tata tertib persidangan dibahas terpisah dari tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Bagi warga nahdliyin di Jakarta dan wilayah lain, pemisahan ini menandai upaya menjaga fokus pembahasan kepemimpinan organisasi terbesar di Indonesia.

    Kesepakatan lahir lewat musyawarah mufakat setelah dua arus pendapat sempat mengemuka di ruang sidang. Sebagian peserta menginginkan satu paket aturan, sementara yang lain menuntut pemisahan agar substansi pemilihan pucuk pimpinan tidak tertelan oleh teknis persidangan. Jalan tengah akhirnya dipilih tanpa voting yang memecah suara.

    Alasan pemisahan tata tertib di pleno pertama

    Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menjelaskan pemisahan menjadi solusi atas dinamika forum. Menurutnya, pembahasan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memerlukan ruang khusus agar tidak melebar ke soal administratif sidang.

    Miftah menegaskan perbedaan pandangan wajar dalam tradisi keulamaan NU. Yang dikejar adalah titik temu, bukan perselisihan berkepanjangan. Setelah pleno, materi tata tertib pemilihan akan dilanjutkan di Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk penajaman lebih detail.

    Agenda pleno rampung kurang dari tiga jam

    Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, memaparkan bahwa Pleno I berjalan lancar. Agenda yang disahkan meliputi jadwal acara dan tata tertib pelaksanaan persidangan. Seluruh rangkaian itu selesai dalam waktu kurang dari tiga jam.

    Kelancaran pleno pertama memberi ruang bagi komisi untuk segera menggarap isu yang lebih sensitif, yakni cara memilih pemimpin syuriah dan tanfidziyah periode mendatang. Transparansi proses menjadi perhatian utama panitia dan peserta.

    Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum

    Steering Committee menyiapkan dua alternatif yang akan dibahas di tingkat komisi. Opsi pertama mengikuti pola muktamar sebelumnya: usulan dari PCNU, PWNU, dan PCI, ambang suara minimal 99, restu Rais Aam terpilih, lalu dikembalikan ke muktamirin untuk voting.

    Opsi kedua merujuk gagasan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama, yaitu pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kedua skema itu masih terbuka untuk disepakati bersama tanpa memaksakan satu model di luar forum komisi.

    • Opsi konvensional: usulan cabang/wilayah, ambang 99 suara, restu Rais Aam, voting muktamirin
    • Opsi AHWA: pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi sesuai usulan Munas/Konbes

    Dokumen AHWA diamankan di ruang kaca ber-CCTV

    Panitia mengamankan dokumen daftar nama usulan anggota AHWA yang dikumpulkan sejak registrasi pengurus cabang dan wilayah. Berkas itu dimasukkan ke kotak tanpa kunci di ruang kaca di area yang dapat dipantau, termasuk di depan posisi KH Abdul Rozaq Sholeh (Gus Rozak), Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

    Ketidakadaan kunci dimaksudkan agar tidak menimbulkan dugaan penguasaan sepihak. Kotak hanya bisa dibuka dengan cara dipecah di hadapan saksi, dilengkapi pengawasan CCTV dan penjagaan fisik. Langkah ini diharapkan menenangkan peserta yang khawatir soal integritas data usulan.

    Bagi publik Jakarta yang mengikuti perkembangan ormas keagamaan, rangkaian pleno di Jombang menegaskan bahwa Muktamar ke-35 NU menempuh jalur musyawarah untuk menata aturan main sebelum pemilihan pimpinan. Tahapan berikutnya di komisi organisasi akan menentukan apakah mekanisme klasik atau jalur AHWA yang disepakati sebagai landasan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: Muktamar NU, PBNU Jombang, Rais Aam, Ketua Umum PBNU, tatib muktamar, AHWA NU, Tambakberas, Nahdlatul Ulama