Tag: Pramono Anung

  • Penataan Kabel Utilitas Jakarta: Pramono Pacu SJUT Lima Tahun

    Penataan Kabel Utilitas Jakarta: Pramono Pacu SJUT Lima Tahun

    Wajah jalanan ibu kota masih diwarnai jalinan kabel utilitas Jakarta yang menggantung di tiang dan tepi trotoar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen merapikan jaringan itu dengan memindahkan sekitar 6.500 kilometer kabel permukaan ke bawah tanah, didukung payung hukum terbaru dan kerja sama swasta.

    Pernyataan tersebut disampaikan di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 September 2026. Bagi warga Jakarta, isu ini menyentuh keselamatan, estetika kota, serta kenyamanan pejalan kaki yang sering terganggu kabel longgar di kawasan padat.

    Payung hukum SJUT sudah tersedia

    Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki landasan formal melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penataan sarana jaringan utilitas terpadu atau SJUT agar pemindahan kabel berjalan terkoordinasi, bukan sporadis.

    Dengan Perda tersebut, Dinas Bina Marga dapat merancang tahapan teknis bersama badan usaha swasta. Model kolaborasi ini diharapkan mempercepat pekerjaan tanpa menumpuk seluruh beban pada anggaran daerah saja, sambil menjaga standar keamanan instalasi bawah tanah.

    Prioritas komunikasi sebelum listrik

    Penataan mencakup dua jenis jaringan: kabel komunikasi dan kabel listrik. Saat ini, jalur komunikasi dinilai lebih siap diturunkan. Kabel listrik masih memerlukan persiapan teknis lanjutan sehingga waktunya lebih panjang.

    Di sejumlah titik, langkah awal sudah terlihat. Salah satu contoh yang disebut berhasil dirapikan adalah kawasan Jalan Dr Soepomo. Pramono meminta Kepala Dinas Bina Marga bersama BUMD terkait menyusun perencanaan jangka panjang agar penanganan tidak berhenti pada proyek spot, melainkan sistemik di seluruh wilayah DKI.

    Skala 6.500 kilometer dan target lima tahun

    Panjang jaringan yang harus ditangani diperkirakan mencapai sekitar 6.500 kilometer. Angka itu menegaskan bahwa pekerjaan bersifat masif dan bertahap. Gubernur menargetkan seluruh kabel di permukaan dapat tertangani dalam kurun lima tahun, dengan evaluasi berkala agar target realistis.

    Jika pemindahan berjalan konsisten, Pramono menilai wajah Jakarta akan berubah signifikan: tiang lebih rapi, risiko kabel putus berkurang, dan ruang publik lebih tertib. Untuk pembaca di Jakarta, perubahan itu relevan di koridor utama maupun gang padat yang selama ini penuh utilitas overhead.

    • Payung hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang SJUT
    • Pelaksana: Dinas Bina Marga bersama badan usaha swasta dan BUMD
    • Prioritas awal: kabel komunikasi
    • Skala: sekitar 6.500 km jaringan permukaan
    • Horizon waktu: bertahap hingga lima tahun

    Dampak bagi warga dan tata kota Jakarta

    Penataan utilitas bawah tanah bukan sekadar soal kerapian visual. Di ibu kota, kabel semrawut kerap menjadi keluhan terkait potensi gangguan lalu lintas pejalan kaki, risiko saat hujan lebat, serta citra kawasan bisnis dan permukiman. Integrasi SJUT diharapkan mengurangi tumpang tindih galian berulang di jalan yang sama.

    Keberhasilan program bergantung pada disiplin perencanaan, kesiapan teknis listrik, serta koordinasi operator telekomunikasi. Pemprov menekankan pendekatan bertahap agar layanan komunikasi dan listrik tetap stabil selama proses migrasi ke jalur bawah tanah.

    Dengan kerangka Perda, target lima tahun, dan pembagian peran swasta–pemerintah, agenda merapikan kabel utilitas Jakarta memasuki fase yang lebih terukur. Publik dapat menyimak realisasi di lapangan, mulai dari koridor yang sudah dirapikan hingga perluasan ke wilayah lain secara bertahap.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: kabel utilitas Jakarta, Pramono Anung, SJUT DKI, Perda 8 2025, Dinas Bina Marga, kabel semrawut, Jakarta Selatan, penataan kota

  • Kajian Ikan Sapu-Sapu Masuk APBD Perubahan DKI, Dinas KPKP Siapkan Rp250 Juta

    Kajian Ikan Sapu-Sapu Masuk APBD Perubahan DKI, Dinas KPKP Siapkan Rp250 Juta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menempatkan kajian ikan sapu-sapu sebagai agenda prioritas di Raperda Perubahan APBD 2026. Alokasi Rp250 juta disiapkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setelah mendapat penegasan dari Gubernur Pramono Anung, meski usulan serupa sempat tertolak pada pembahasan anggaran sebelumnya. Bagi warga Jakarta yang akrab dengan setu dan sungai di wilayah selatan hingga utara, isu spesies invasif ini menyentuh langsung kualitas lingkungan air kota.

    Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan dalam rapat bersama DPRD DKI pada Rabu, 9 September 2026. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi satu-satunya aktivitas baru yang diajukan dinasnya dalam revisi anggaran tahun berjalan. Target kinerja KPKP untuk 2026 tetap utuh; yang berubah hanya penambahan kajian tersebut.

    Arahan Gubernur dan Revisi Usulan Anggaran

    Hasudungan menjelaskan, Gubernur meminta kajian ikan sapu-sapu tetap dilaksanakan pada tahun ini. Karena usulan awal tidak lolos pada tahap pembahasan semula, dinas menempuh jalur efisiensi internal. Sejumlah kegiatan yang dinilai bisa dipangkas atau dihemat dialihkan dananya agar kebutuhan kajian terpenuhi tanpa membuka pos belanja baru yang membebani APBD secara berlebihan.

    Menurut pejabat dinas itu, pola “tambah kurang” diterapkan pada dua kelompok efisiensi kegiatan. Hasil penghematan itulah yang kemudian dialokasikan khusus untuk studi mengenai ikan sapu-sapu. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat belanja yang lebih tertib di tengah pengawasan DPRD terhadap perubahan anggaran daerah.

    Mengapa Ikan Sapu-Sapu Jadi Perhatian Jakarta

    Ikan sapu-sapu dikenal luas sebagai spesies invasif yang berpotensi menekan keseimbangan ekosistem perairan. Di kawasan seperti Setu Babakan, Jakarta Selatan, keberadaan ikan ini sering dijumpai petugas lapangan dan warga sekitar. Populasi yang tidak terkendali dapat menggeser spesies lokal, mengganggu rantai makanan, serta memengaruhi kualitas habitat air yang menjadi andalan ruang terbuka hijau dan wisata air kota.

    Kajian yang dianggarkan diharapkan memberi dasar ilmiah bagi langkah pengendalian. Tanpa data yang memadai tentang sebaran, densitas, dan dampak ekologis, kebijakan penanganan berisiko bersifat reaktif. Dengan anggaran terbatas Rp250 juta, fokus kajian kemungkinan mengarah pada pemetaan awal, analisis risiko, serta rekomendasi teknis yang dapat ditindaklanjuti dinas terkait dan pemerintah kota administrasi.

    Posisi KPKP dalam APBD Perubahan 2026

    Dalam forum DPRD, Hasudungan memastikan tidak ada penambahan aktivitas baru lain dari sisi KPKP. Pembahasan subsidi pangan yang sempat menjadi sorotan sudah selesai dan masuk dalam paket perubahan anggaran. Dengan demikian, daftar penambahan murni dari dinas tersebut hanya menyisakan satu item: kajian ikan sapu-sapu.

    Sikap ini mencerminkan upaya menjaga disiplin belanja. Pemerintah daerah tetap mempertahankan target kinerja yang sudah ditetapkan di awal tahun, sambil mengakomodasi instruksi gubernur yang dianggap mendesak dari sisi ketahanan ekosistem dan pangan perairan. Bagi pembaca di Jakarta, kejelasan pos anggaran seperti ini penting agar publik dapat memantau apakah kajian benar-benar menghasilkan output yang berguna, bukan sekadar serapan dana.

    • Anggaran kajian: Rp250 juta
    • Sumber dana: efisiensi internal Dinas KPKP
    • Status: satu-satunya aktivitas baru KPKP di APBD-P 2026
    • Dasar pelaksanaan: arahan Gubernur Pramono Anung

    Implikasi bagi Pengawasan DPRD dan Warga

    Rapat pembahasan Raperda Perubahan APBD menjadi momentum DPRD menguji rasionalitas belanja. Anggota dewan dapat menagih kerangka acuan kajian, indikator keberhasilan, serta jadwal pelaporan. Transparansi hasil studi nanti akan menentukan apakah temuan dimanfaatkan untuk program pengendalian di setu, kali, dan situ yang tersebar di lima kota administrasi.

    Warga Jakarta, khususnya yang tinggal di sekitar perairan terbuka, berkepentingan agar spesies invasif tidak merusak fungsi ekologi dan nilai ekonomi lokal. Kajian yang ramping namun terarah dapat menjadi pijakan kolaborasi antara dinas, komunitas, dan pengelola kawasan. Yang perlu dihindari adalah pengulangan usulan tanpa kejelasan metode dan tindak lanjut.

    Secara keseluruhan, alokasi Rp250 juta menandai kompromi antara kebutuhan teknis lingkungan dan keterbatasan ruang fiskal di revisi APBD 2026. Pelaksanaan di lapangan, kualitas laporan, serta pemanfaatan rekomendasi akan menjadi ukuran apakah keputusan ini benar-benar menjawab masalah ikan sapu-sapu di perairan ibu kota.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: APBD DKI 2026, ikan sapu-sapu, Dinas KPKP, Pramono Anung, efisiensi anggaran, ekosistem perairan Jakarta, Raperda Perubahan APBD, spesies invasif

  • Pramono Larang Operasi Padel Meruya Utara Tanpa PBG Resmi

    Pramono Larang Operasi Padel Meruya Utara Tanpa PBG Resmi

    Pembangunan lapangan padel Meruya Utara di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memicu perhatian warga ibu kota setelah Gubernur Pramono Anung menegaskan larangan operasional tanpa izin lengkap. Fasilitas di RW 10, Jakarta Barat, hanya boleh beroperasi jika sudah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Pernyataan itu muncul di tengah temuan dewan bahwa aktivitas konstruksi masih berjalan meski lokasi pernah disegel.

    Bagi pembaca Jakarta, persoalan ini menyentuh dua hal sekaligus: kepatuhan perizinan bangunan dan tata kelola aset daerah yang semestinya transparan. Gubernur menekankan bahwa aturan berlaku merata, tanpa memandang siapa pengelolanya.

    Penegasan Gubernur soal Izin Operasional

    Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tidak akan memberi ruang operasional bagi lapangan padel tersebut selama PBG belum keluar. Ia memastikan penertiban akan dilakukan jika aktivitas di lapangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

    Menurut gubernur, prinsip keadilan menjadi dasar kebijakan. Aturan yang sama dikenakan kepada masyarakat umum maupun pihak lain, termasuk fasilitas yang dikelola mantan aparatur sipil negara di lingkungan Balai Kota. Ia menekankan tidak ada pengecualian dalam penegakan ketentuan bangunan dan pemanfaatan lahan.

    Temuan Inspeksi Anggota DPRD di Lokasi

    Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meninjau langsung lokasi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Di lapangan ia menyaksikan pekerjaan konstruksi masih berlangsung, padahal area itu dinyatakan telah disegel sejak Mei 2026 karena belum memiliki PBG.

    Keterangan pekerja di tempat menyebutkan sekitar 14 orang terlibat dalam pengerjaan. Target penyelesaian disebut sekitar dua bulan untuk total delapan lapangan padel. Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penyegelan sebelumnya dan pengawasan lanjutan di aset milik pemprov.

    • Lokasi: RW 10 Meruya Utara, Jakarta Barat
    • Status awal: disegel sejak Mei 2026 karena tanpa PBG
    • Kondisi inspeksi: pembangunan delapan lapangan masih berjalan
    • Tenaga kerja di lokasi: sekitar 14 pekerja

    Pertanyaan Dewan soal Pemanfaatan Aset DKI

    Selain perizinan bangunan, Kevin Wu menuntut kejelasan status pemanfaatan lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI. Ia meminta pemprov membuka data pihak penyewa atau pengelola, isi perjanjian pemanfaatan aset, status pengajuan PBG, serta kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang.

    Transparansi informasi dinilai penting agar publik Jakarta, khususnya warga sekitar Meruya, memahami dasar hukum penggunaan tanah daerah untuk fasilitas olahraga komersial. Tanpa data terbuka, dugaan penyimpangan fungsi aset sulit dihindari dan kepercayaan terhadap pengelolaan properti pemprov bisa menurun.

    Perubahan Fungsi Lahan dan Kebutuhan Warga

    Warga setempat sebelumnya mengenal lahan itu sebagai tempat penampungan sampah sementara. Kevin menyoroti apakah perubahan fungsi ke lapangan padel sudah melalui prosedur resmi. Ia juga meminta jaminan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat di sekitar lokasi tetap terpenuhi setelah alih fungsi.

    Isu ini relevan bagi kawasan Jakarta Barat yang padat. Alih fungsi aset daerah tanpa kejelasan prosedur berpotensi menimbulkan gesekan antara kepentingan fasilitas olahraga dan layanan dasar lingkungan. Pemprov didorong memastikan setiap langkah administrasi terdokumentasi dan dapat diaudit.

    Ke depan, penegakan PBG dan penertiban pemanfaatan aset akan menjadi ujian konsistensi pemerintah provinsi. Warga ibu kota menunggu tindak lanjut konkret agar pembangunan di lahan publik tidak melanggar aturan, sementara fasilitas yang sah tetap bisa berkontribusi pada aktivitas olahraga masyarakat.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: lapangan padel, Meruya Utara, Pemprov DKI, PBG, DPRD DKI, Pramono Anung, aset daerah, Jakarta Barat