Pembangunan lapangan padel Meruya Utara di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memicu perhatian warga ibu kota setelah Gubernur Pramono Anung menegaskan larangan operasional tanpa izin lengkap. Fasilitas di RW 10, Jakarta Barat, hanya boleh beroperasi jika sudah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Pernyataan itu muncul di tengah temuan dewan bahwa aktivitas konstruksi masih berjalan meski lokasi pernah disegel.
Bagi pembaca Jakarta, persoalan ini menyentuh dua hal sekaligus: kepatuhan perizinan bangunan dan tata kelola aset daerah yang semestinya transparan. Gubernur menekankan bahwa aturan berlaku merata, tanpa memandang siapa pengelolanya.
Penegasan Gubernur soal Izin Operasional
Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tidak akan memberi ruang operasional bagi lapangan padel tersebut selama PBG belum keluar. Ia memastikan penertiban akan dilakukan jika aktivitas di lapangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Menurut gubernur, prinsip keadilan menjadi dasar kebijakan. Aturan yang sama dikenakan kepada masyarakat umum maupun pihak lain, termasuk fasilitas yang dikelola mantan aparatur sipil negara di lingkungan Balai Kota. Ia menekankan tidak ada pengecualian dalam penegakan ketentuan bangunan dan pemanfaatan lahan.
Temuan Inspeksi Anggota DPRD di Lokasi
Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meninjau langsung lokasi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Di lapangan ia menyaksikan pekerjaan konstruksi masih berlangsung, padahal area itu dinyatakan telah disegel sejak Mei 2026 karena belum memiliki PBG.
Keterangan pekerja di tempat menyebutkan sekitar 14 orang terlibat dalam pengerjaan. Target penyelesaian disebut sekitar dua bulan untuk total delapan lapangan padel. Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penyegelan sebelumnya dan pengawasan lanjutan di aset milik pemprov.
- Lokasi: RW 10 Meruya Utara, Jakarta Barat
- Status awal: disegel sejak Mei 2026 karena tanpa PBG
- Kondisi inspeksi: pembangunan delapan lapangan masih berjalan
- Tenaga kerja di lokasi: sekitar 14 pekerja
Pertanyaan Dewan soal Pemanfaatan Aset DKI
Selain perizinan bangunan, Kevin Wu menuntut kejelasan status pemanfaatan lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI. Ia meminta pemprov membuka data pihak penyewa atau pengelola, isi perjanjian pemanfaatan aset, status pengajuan PBG, serta kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang.
Transparansi informasi dinilai penting agar publik Jakarta, khususnya warga sekitar Meruya, memahami dasar hukum penggunaan tanah daerah untuk fasilitas olahraga komersial. Tanpa data terbuka, dugaan penyimpangan fungsi aset sulit dihindari dan kepercayaan terhadap pengelolaan properti pemprov bisa menurun.
Perubahan Fungsi Lahan dan Kebutuhan Warga
Warga setempat sebelumnya mengenal lahan itu sebagai tempat penampungan sampah sementara. Kevin menyoroti apakah perubahan fungsi ke lapangan padel sudah melalui prosedur resmi. Ia juga meminta jaminan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat di sekitar lokasi tetap terpenuhi setelah alih fungsi.
Isu ini relevan bagi kawasan Jakarta Barat yang padat. Alih fungsi aset daerah tanpa kejelasan prosedur berpotensi menimbulkan gesekan antara kepentingan fasilitas olahraga dan layanan dasar lingkungan. Pemprov didorong memastikan setiap langkah administrasi terdokumentasi dan dapat diaudit.
Ke depan, penegakan PBG dan penertiban pemanfaatan aset akan menjadi ujian konsistensi pemerintah provinsi. Warga ibu kota menunggu tindak lanjut konkret agar pembangunan di lahan publik tidak melanggar aturan, sementara fasilitas yang sah tetap bisa berkontribusi pada aktivitas olahraga masyarakat.
Sumber: Liputan6.

Leave a Reply